PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Lakukan Kewajiban Amanat UU Nomor 6 Tahun 2018

- 17 Juli 2021, 12:06 WIB
Forum Pimred PRMN.
Forum Pimred PRMN. /Pikiran Rakyat Media Network

3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);

Baca Juga: Perintah Presiden, Segera Suntikkan Stok 19 Juta Vaksin!

4. Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas;

5. Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;

6. Menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x