Polisi Amankan Pemuda Penghina Palestina di Tiktok, Statusnya Jadi Tersangka

- 19 Mei 2021, 13:07 WIB
Viral video pemuda joget lecehkan Palestina di TikTok.
Viral video pemuda joget lecehkan Palestina di TikTok. /Tangkap layar Instagram/@evieefendie/

PURWAKARTA NEWS - Penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisal UC 23 Tahun, yang sempat viral di media sosial Tiktok karena memperlihatkan konten bermuatan penghinaan terhadap Palestina.

Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono menyampaikan, akun media sosial UC dengan nama akun Tiktok @ucokbangcok saat ini telah diamankan oleh Penyidik Cyber Crime Kepolisian Polda NTB.

“Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," kata AKP Priyo.

Baca Juga: Mudahkan Pelayanan, Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital Akhir Mei 2021

AKP Priyo mengatakan, atas unggahan dari akun TikTok tersebut, UC ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan UC sebagai tersangka berdasarkan sangkaan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Yaitu tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, dikatakan turut mengunggah konten video permintaan maaf.

Baca Juga: Purwakarta Waspadai Lonjakan Covid-19 usai Hari Raya

“Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok,” katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x