PURWAKARTA NEWS - Warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia selama pandemi COVID-19 hanya untuk kepentingan esensial.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Jhoni Ginting dilansir dari Antara, Jumat 7 Mei 2021.
"Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut," ujarnya.
Baca Juga: Komentar Lucinta Luna Mendoakan Kehamilan Aurel Hermansyah Jadi Sorotan, Warganet: Istigfar Bang
Kemenkumham menyampaikan yang erkait dengan kedatangan WNA Tiongkok ke Indonesia, mereka telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.
Larangan sampai dengan kini masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata.
Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Satu Bulan Menikah Aurel Hermasnyah Dikabarkan Positif Hamil, Ashanty: Selamat Kaka
Ia juga menegaskan bahwa seluruh WNA asal Cina yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.