Pemerintah Tegaskan WNA dengan Kepentingan Tidak Esensial Dilarang Masuk Indonesia

- 7 Mei 2021, 22:59 WIB
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 30 Januari 2021.
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 30 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Fauzan/wsj/ANTARA

PURWAKARTA NEWS - Warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia selama pandemi COVID-19 hanya untuk kepentingan esensial.

Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Jhoni Ginting dilansir dari Antara, Jumat 7 Mei 2021.

"Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut," ujarnya.

Baca Juga: Komentar Lucinta Luna Mendoakan Kehamilan Aurel Hermansyah Jadi Sorotan, Warganet: Istigfar Bang

Kemenkumham menyampaikan yang erkait dengan kedatangan WNA Tiongkok ke Indonesia, mereka telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.

Larangan sampai dengan kini masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata.

Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Satu Bulan Menikah Aurel Hermasnyah Dikabarkan Positif Hamil, Ashanty: Selamat Kaka

Ia juga menegaskan bahwa seluruh WNA asal Cina yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini