3. Lalu Klik 'Proses Inquiry'.
4. NIK atau nomor KTP yang lolos atau tidak akan ditampilkan.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Baca Juga: UPDATE! Info Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Kabupaten Bandung
Selain melalui link di atas, penerima juga akan mendapatkan SMS berupa pemberitahuan sebagai penerima manfaat BPUM dari bank penyalur, yaitu penyalur Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini yaitu yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Ekonomi Minus 2,04 Persen Imbas Pandemi, Bupati Purwakarta Kucurkan BLT untuk 15 Ribu Keluarga