Baca Juga: UPDATE! Info Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Kabupaten Bandung
Baca Juga: Aldebaran Murka kepada Nino, Buktikan Jika Nino Telah Dibodohi oleh Elsa, Ikatan Cinta 15 April 2021
3. Lalu Klik 'Proses Inquiry'.
4. NIK atau nomor KTP yang lolos atau tidak akan ditampilkan.
Selain melalui link di atas, penerima juga akan mendapatkan SMS berupa pemberitahuan sebagai penerima manfaat BPUM dari bank penyalur, yaitu penyalur Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini yaitu yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
Baca Juga: Artis Sandra Dewi Sebut Medsos Penting Buat Kehidupan dan Pekerjaan
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.