PURWAKARTA NEWS - Mempermudah layanan serta mendorong penguatan pengawasan partisipatif oleh pemilik kapal ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan aplikasi sistem aktivasi lacak dan monitor transmitter atau yang disingkat Salmon.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengatakan, aplikasi Salmon merupakan wujud komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengawasan partisipatif oleh pemilik kapal perikanan.
Baca Juga: Brimob Polda Aceh Bagikan Sayuran Gratis Hasil Tanam di Lahan Kosong Markas Batalyon
Antam menjelaskan bahwa aplikasi Salmon ini bisa diunduh di playstore karena telah dibuat dan dikembangkan dengan basis aplikasi android.
"Dengan aplikasi (Salmon) ini pengurusan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) tidak perlu dilakukan di Kantor KKP," ujar Antam Novambar, dikutip dari Antara, pada Kamis, 8 April 2021.
Dikatakannya, Salmon telah dilengkapi dengan fitur Near-Field Communication (NFC). Dengan fitur tersebut maka perpanjangan SKAT dapat dilakukan dari telepon genggam/handphone.
"Saat ini SKAT-nya dalam bentuk kartu NFC," katanya.
Baca Juga: Lima Provinsi Ini Berpotensi Masih Akan Terdampak Siklon Tropis Seroja