KKP Amankan 46 Kapal Perikanan yang Melanggar Operasional, Paling Banyak dari Indonesia

- 21 Maret 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi Kapal Perikanan
Ilustrasi Kapal Perikanan /Pixabay

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan data terbarunya, selama tahun 2021 KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.

Penangkapan itu diberlakukan bukan hanya untuk kapal asing, KKP juga menertibkan kapal lokal Indonesia yang melakukam pelanggaran operasional.

Kabar terbaru, Kementerian KKP menertibkan delapan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura.

Baca Juga: Penyanyi Ini Ngaku Pernah Dikejar UFO dan Lihat Alien

"Dalam operasi pengawasan selama 18-19 Maret, Kapal Pengawas Perikanan KKP mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar, yang dikutip Purwakarta News dari laman antara.

Dikatakannya, tujuh kapal diamankan karena melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan, sedangkan satu kapal lainnya diduga melakukan alih muat (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sebelum Tatap Muka Diselengarakan Wagub DKI Jakarta Minta para Pelajar Divaksin

Penertiban operasional kapal perikanan terus dilakukan oleh KKP sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono agar tata kelola perikanan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah penangkapan berlebih.

Antam menyampaikan bahwa tujuh kapal yang melakukan pelanggaran operasional yaitu KM. Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru 2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT).

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah