PURWAKARTA NEWS - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Adisasmito menerangkan ASN diizinkan keluar daerah hanya untuk kepentingan perjalanan dinas.
"Mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," tuturnya menegaskan, dalam siaran persnya, yang dikutip Purwakarta News dari PMJ News.
Namun bila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah maka harus dipastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
Baca Juga: Kunjungi Gereja, Kapolri Pastikan Keamanan pada Malam Jumat Agung
Sementara itu, pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan.
Kemudian, bagi masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19.
Berikutnya, khusus petugas di lapangan juga diiimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan ketika liburan.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Menjelang Paskah, Brimob Polda Aceh Sterilisasikan Gereja di Kota Lhokseumawe
Karena hal itu terkait juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.