PURWAKARTA NEWS - Percobaan penyelundupan belasan ribu ekor benur atau benih lobster air laut ke luar negeri secara ilegal berhasil digagalkan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi.
Dilansir dari Antara, pengungkapan kasus penangkapan benur ilegal ini berasal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menggerebek sebuah tempat yang dijadikan tempat penampungan benur tersebut di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi pada Kamis 25 Maret 2021 malam.
"Jumlah benur yang kami sita dari dua tersangka yakni DD dan DS warga Kabupaten Sukabumi sebanyak 18.800 ekor benur jenis pasir dan mutiara," kata Kabagops Polres Sukabumi Kota Kompol Suwardi di Sukabumi, Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga: PB HMI Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat Jawa Timur
Dalam penggerebekan itu polisi benangkap dua orang tersangka yang saat ini masih dimintai keterangan.
Akibat penangkapan benur lobster air laut secara ilegal kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Menurutnya, beberapa dari lobster tersebut disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti dan selebihnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya sebagaimana dengan program pemerintah yang telah berjalan.
Baca Juga: Prabowo ke London Perkuat Hubungan Bilateral Bidang Pertahanan RI-Inggris
Hingga saat ini, sesuai program 100 hari kerja Kapolri Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tiga kali kasus penangkapan benur ilegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Pada pengungkapan kasus ini pihaknya juga bekerja sama dengan petugas dari TNI Angkatan Laut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi.