Polda Metro Jaya Mengamankan 15 Pekerja Seks di Bawah Umur dari Hotel Artis Cynthiara Alona

- 19 Maret 2021, 13:43 WIB
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Ganjal Kartu ATM .
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Ganjal Kartu ATM . /(Foto : PMJ/Fjr)./

PURWAKARTA NEWS - Polda Metro Jaya mengerebek Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona pada Selasa 16 Maret 2021.

Dalam pengerebekan itu, Polda Metro Jaya mengamankan 15 pekerja seks komersial yang dikabarkan masih di bawah umur.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Baca Juga: Gunung Sinabung Semburkan Abu Vulkanik, Kepala Pos Pantau Minta Masyarakat Waspada

"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021, yang dikutip Purwakarta News dari Antara.

Yusri menjelaskan, ada banyak cara yang digunakan oleh para muncikari untuk menjebak anak-anak di bawah umur tersebut menjadi pekerja seks komersil (PSK) antara lain dipacari hingga ditawari pekerjaan.

Baca Juga: Pengemudi Truk Boks yang Tabrak Pick Up di Warung Jeruk Purwakarta Masih di Bawah Umur

"Bagaimana cara merekrutnya? Ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," ujarnya.

Yusri mengatakan, ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma (trauma healing).

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x