Mahfud Tegaskan Kasus Asabri Tindak Pidana, Tidak Bisa Ditawar

- 15 Maret 2021, 21:13 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

PURWAKARTA NEWS - Penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri tetap sebagai tindak pidana bukan perdata.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Ini (Asabri-red) tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," ujar Mahfud usai bertemu Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 15 Maret 2021 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jawab Amien Rais, Mahfud: Pemerintah Tidak Ada Wacana Presiden Tiga Periode

Mahfud menyebutkan, kasus dugaan korupsi di PT Asabri saat ini proses hukumnya sudah berjalan, begitu pula penetapan tersangka, hanya saja belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam proses hukum itu, lanjut Mahfud, ada upaya-upaya untuk menyelesaikannya di luar hukum pidana, agar diselesaikan secara perdata.

Setelah mendiskusikan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya, lanjut Mahfud, kasus Asabri adalah tindak pidana.

Baca Juga: Jokowi Tidak Minat Jabat Presiden Tiga Periode

"Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x