Sebanyak 1.115 Narapidana Hindu di Tanah Air Dapatkan Remisi Khusus

- 14 Maret 2021, 15:54 WIB
LOGO KEMENKUMHAM
LOGO KEMENKUMHAM /PIKIRAN RAKYAT/

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 1.115 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 yang jatuh pada Minggu 14 Maret 2021.

Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 13 Maret 2021 menjelaskan usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," ucap Reynhard.

Baca Juga: Kapolda Minta Tidak Boleh Lagi Ada 'Perang Suku' di Papua

Penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia itu terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu dua narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana yang disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.

Reynhard juga memastikan meskipun masih dalam kondisi pandemi COVID-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: PDIP Perjuangan: Selamat Jalankan Catur Brata Penyepian

Begitu pun, kata dia, dalam proses usulan pemberian remisi secara daring dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini