Presiden Dinilai Perlu Terbitkan Perppu Pencabutan UU ITE

- 12 Maret 2021, 09:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkapan Layar instagram.com/ @jokowi

PURWAKARTA NEWS - Presiden RI Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan Perppu tentang Pencabutan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena KUHP sudah mengatur perbuatan pidana.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Jawade Hafidz.

"Apalagi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masuk dalam Daftar Perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020—2024," kata Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Jawade Hafidz di Semarang, Jumat 12 Maret 2021 dilansir dari Antara.

Di lain pihak, di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, banyak pasal yang tidak jelas tolok ukurnya atau pasal karet sehingga cenderung multitafsir, seperti Pasal 27 dan Pasal 28.

Baca Juga: Sebanyak 27.500 Lansia Jadi Sasaran Vaksinasi COVID-19

Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terkait dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ini, kata Jawade Hafidz, sudah diatur dalam Pasal 310 KUHP, yakni ada unsur sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum, termasuk di dunia maya.

Begitu pula terkait dengan Pasal 28 Ayat (2) yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Seribu Lebih Pasien COVID-19 di Karawang Jalani Perawatan

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x