Wajib Tahan Jempol, Penyebar Video Porno Mirip Gisel Terancam Penjara, Kena Undang-Undang ITE

- 8 November 2020, 21:13 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia /Instagram/@gisel_la

PURWAKARTA NEWS - Pengacara Pitra Romadoni Nasution mempolisikan penyebar video porno yang diadegankan oleh orang yang mirip aktris Gisella Anastasia alias Gisel.

"Ini suatu tindakan yang sangat merusak moral generasi muda kita, merusak moral anak di bawah umur," ujar Pitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 8 November 2020 dilansir dari RRI.

Pitra mengatakan pelaporan ini karena video mesum itu telah tersebar di beberapa media sosial yang dinilainya sudah banyak di tonton oleh banyak generasi muda Indonesia. Menurutnya, sebagai advokat memiliki peran untuk menegakkan hukum.

Baca Juga: Kominfo Takedown Video Porno Mirip Gisel, Penyebar Diancam Pidana

Dalam pelaporan ini, Pitra memjnta agar penyidik memeriksa orang yang ada pada video tersebut. Hal itu bertujuan, agar kasus tersebut ada kejelasan.

"Orang yang mirip dalam video tersebut, saya minta untuk dimintai keterangan juga, dipanggil, dan dicocokkan postur tubuhnya," tuturnya.

Pitra mengatakan dalam pelaporannya itu, dirinya juga menyerahkan sejumlah akun Twitter dan Youtube kepada penyidik sebagai terduga pelaku. Akun-akun itu disebut telah menyebarkan video tanpa adanya sensor.

Baca Juga: Heboh Video Syur Mirip Gisel, Ini Penerawangan Mbah Mijan

"Untuk penyebar video kita laporkan sesuai Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," tuntasnya. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini