Bansos PKH Termin 1 Cair Februari 2021, Ada 10 Juta Keluarga Dapat BLT dari Kemensos, Cek Penerima di Sini

- 10 Februari 2021, 08:36 WIB
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2021 dari Kemensos, Catat Waktunya!
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2021 dari Kemensos, Catat Waktunya! /Tangkapan Layar/Instagram/@kemensos

Baca Juga: Catat! Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahun 2021, Simak Kategori Penerima BLT dari Kemensos

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima manfaar PKH bisa dengan cara berikut ini:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: UPDATE! Program BLT UMKM Bakal Dilanjut, Simak Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat BPUM Rp2,4 Juta Tahun 2021

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x