BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya

- 20 Januari 2021, 08:13 WIB
Menaker Ida Fauziyah Memastikan BLT Subsidi Upah atau BSU penyalurannya akan dilanjutkan kembali
Menaker Ida Fauziyah Memastikan BLT Subsidi Upah atau BSU penyalurannya akan dilanjutkan kembali /Kemenaker

Seperti dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa pada termin pertama penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai 100 persen. Hal itu karena adanya kendala yang terjadi terkait tabungan retur akan diperbaiki dan akan lakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker beberapa waktu lalu.

Untuk memastikan sebagai penerima bantuan subsidi gaji ini, karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa cek rekeningnya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, pengecekan bisa melalui aplikasi BPJSTKU. Download aplikasi BJSTKU Mobile melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile atau lewat Google Playstore.

Di aplikasi BPJSTKU Mobile ini juga bisa gunakan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Baca Juga: UPDATE! Penuhi 8 Syarat Ini Agar Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

Selain itu, untuk pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang terdaftar untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Untuk cek melalui aplikasi BJSTKU peserta harus mendaftarkan akunnya terlebih dahulu. Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai.

- Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini