3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
8. Bukan karyawan BUMN dan PNS
Baca Juga: Dapat Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021, Penuhi Syarat Ini, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id
Untuk memastikan sebagai penerima bantuan subsidi gaji ini, karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa cek rekeningnya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pastikan rekening dalam keadaan aktif dan sesuai dengan nama pemilik. Bisa cek melalui beberapa cara berikut ini.
Pengecekan bisa melalui aplikasi BPJSTKU. Download aplikasi BJSTKU Mobile melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile atau lewat Google Playstore.