Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:
Petugas pelayanan publik, yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kelompok usia lanjut (di atas 60 tahun).
Baca Juga: Selamat! Kongres Amerika Serikat Akhirnya Sahkan Kemenangan Biden
Baca Juga: Pemerintah DKI Denda Rp5 Juta bagi Warga yang Tolak Vaksinasi COVID-19
Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.***