PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang NIK KTP nya tak tercantum di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat BLT UMKM, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pelaku usaha juga harus melalui proses pendaftaran, yakni pengajuan melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah. Bantuan BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku usaha yang berhak menerima bantuan BLT UMKM ini akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Pencairan
Selain itu, pelaku usaha bisa cek online secara mandiri lewat situs yang disediakan bank BRI, yaitu form.bri.co.id/bpum. Cukup memasukan NIK KTP, jika nama dan NIK pelaku usaha tercatat di sana, maka berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.
Namun, bagi pelaku usaha yang tidak tercatat di eform.bri.co.id/bpum tak usah khawatir, masih bisa dapat bantuan BLT UMKM ini jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat tersebut yakni salah satunya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Selain itu, berikut syarat-syarat pelaku usaha agar dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta:
Baca Juga: Bantuan BST Rp300 Ribu Mulai Disalurkan Hari Ini, Bawa Dokumen Penting Ini Saat Pencairan