Haikal Hassan Negatif COVID-19, Segera Digarap Polisi

- 24 Desember 2020, 16:15 WIB
Haikal Hassan.
Haikal Hassan. /Instagram.com/@haikalhassan_quote

"Tetapi yang namanya mau diperiksa tetap kita lakukan tes 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," katanya.

Sebelumnya diberitakan Haikal Hassan sempat berbicara 'mimpi bertemu Rasulullah' saat menyampaikan sambutan pada pemakaman lima pengikut Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu 9 Desember 2020.

Pernyataan itu kemudian dilaporkan oleh Husein Shihab sebab dianggap menyesatkan.

Baca Juga: Detik-detik Beban Berat Truk Tronton Hancurkan Jembatan Desa di Kabupaten Batang

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini