Belum Dapat SMS dari BRI? Cek Online di eform.bri.co.id, Dapat Bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 20 Desember 2020, 08:23 WIB
Ini Notifikasi Tanda Penerima BLT Banpres UMKM BPUM
Ini Notifikasi Tanda Penerima BLT Banpres UMKM BPUM /

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan menerima pesan singkat atau SMS dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Selain itu, pelaku usaha yang sudah mendafarkan diri sebagai calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini bisa cek secara mandiri melalui situs yang disediakan BRI, yaitu eform.bri.co.id.

Cek penerima di eform.bri.co.id/bpum cukup mudah, hanya memasukan NIK atau nomor KTP di kolom yang telah tersedia di sana. Jika nama dan NIK pelaku usaha tercantum dalam eform.bri.co.id/bpum tersebut maka pelaku usaha berhak menerima bantuan BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Pekerja Rp1,2 Juta Kemungkinan Dilanjut 2021, Pastikan Kamu Penerimanya

Baca Juga: Jangan Lupa Klaim Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan Desember 2020, Begini Caranya

Seperti diketahui, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM tahap 2 sudah ditutup pada akhir November 2020 kemarin. Berarti Desember 2020 ini tinggal menunggu lolos atau tidaknya pelaku usaha mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop ini akan diperpanjang sampai 2021. Artinya, pelaku usaha yang belum menerima BPUM atau BLT UMKM di 2020 bisa daftar di 2021 mendatang.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan program bantuan BPUM atau BLT UMKM akan dilanjutkan di tahun 2021.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya dilansir dari website resmi Kemenkop UKM.

Menurut data dari Kemenkop UKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang mengajukan bantuan BPUM. Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Gelombang Dua Sudah Dicairkan, Cek Anda sebagai Penerimanya!

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan (BPUM) harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," lanjut Teten.

Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan di tahun 2021.

Sambil menunggu pendaftaran dibuka, simak dulu cara dan syarat pendaftaran progam BPUM atau BLT UMKM.

Untuk pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Baca Juga: COVID-19 Membeludak, Garut Nyatakan Kekurangan Tempat Isolasi Pasien

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika pelaku usaha mendapatkan SMS dari BRI ataupun nama dan NIK tercantum di eform.bri.co.id, maka segera datangi kantor cabang bank BRI terdekat untuk dilakukan verifikasi data pelaku usaha. Jika selesai verifikasi, maka bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta bisa disalurkan.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah