Inalilahi wainalilahi rojiun, Kabar Duka Datang dari Mahkamah Agung

- 11 Desember 2020, 09:07 WIB
Hakim Agung Dudu Duswara Machmudin
Hakim Agung Dudu Duswara Machmudin /Antara/

PURWAKARTA NEWS - Hakim Agung Mahkamah Agung, Dudu Duswara Machmudin, meninggal dunia pada pukul 18.32 WIB Kamis, di RS Sentosa Asih, Bandung, setelah sebelumnya terkonfirmasi terpapar Covid-19.

"Benar (meninggal dunia karena Covid-19)," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Dudu Duswara Machmudin merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum berkarier sebagai hakim agung.

Baca Juga: Polri Lakukan Penyegaran, Brigjen Awi Setiyono Jabat Wagub Akpol

Hakim Agung Kamar Militer itu menamatkan pendidikan strata satu di Universitas Langlangbuana Jurusan Hukum Keperdataan, strata dua di Universitas Padjajaran Jurusan Ilmu Hukum dan strata tiga di Universitas Parahyangan Jurusan Hukum Pidana.

Di almamaternya, Universitas Langlangbuana, ia dikukuhkan menjadi guru besar dengan orasi ilmiah berjudul "Optimalisasi peran hakim agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali menurut sistem peradilan Indonesia".

Selama menjabat sebagai hakim agung, putusan Dudu Duswara Machmudin yang mendapat sorotan di antaranya vonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Herman Jumat, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat kekasihnya.

Baca Juga: Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo Jamin Penyidikan Kasus Pengikut Rizieq Profesional

Putusan Mahkamah Agung itu memperberat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x