Mahkamah Agung Sunat Hukuman Fahmi Darmawansyah Jadi 1,5 Tahun Penjara

- 8 Desember 2020, 23:51 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.*
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.* /Dok. MA./

PURWAKARTA NEWS - Mahkamah Agung memotong hukuman pengusaha Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati dari 3,5 tahun menjadi 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara suap kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein.

"Menyatakan terpidana Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan PK Fahmi yang dilihat di laman Mahkamah Agung Jakarta pada Selasa 8 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Vonis PK itu dijatuhkan oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing selaku anggota majelis.

Baca Juga: Propam Awasi Penyidikan Kasus Penembakan Laskar FPI, Polisi Jamin Transparan dan Profesional

Putusan PK itu mengurangi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Maret 2020.

Dalam perkara itu, Fahmi dinilai terbukti memberikan kepada Wahid Husen selaku penyelenggara negara yaitu berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husen, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husen senilai Rp39,5 juta serta mobil jenis "double 4x4" merek Mitsubishi Triton warna hitam seharga Rp427 juta.

Hadiah-hadiah itu diberikan Fahmi karena ia mendapat renovasi kamar (sel) miliknya dengan uang sendiri.

Baca Juga: Senjata Kaliber 9mm Digunakan Pengawal Rizieq Serang Polisi

Alasan majelis PK mengurangi hukuman Fahmi adalah karena putusan Pengadilan Negeri belum mempertimbangkan dasar alasan-alasan penjatuhan pidana.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x