Siap-siap! Seleksi PPPK Dibuka Januari 2021, Simak Dulu 5 Hal Penting Ini Sebelum Mendaftar

- 6 Desember 2020, 19:54 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim /intagram @nadiemmakarim/

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemendikbud membuka pendaftaran ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).

Direncanakan, pendaftaran ujian seleksi PPPK akan diumumkan oleh panitia ujian seleksi pada tahun depan, atau Januari 2021.

Seleksi PPPK ini bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Bisa Lewat HP, Login pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020 dari PLN

Baca Juga: Korupsi Menteri Bikin Kepercayaan Publik terhadap Parpol Makin Parah Saja

Untuk diketahui, guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan ada 5 terobosan dalam seleksi guru PPPK.

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x