Rizieq Diminta Tidak Bawa Massa saat Diperiksa, Bawa Pengacara Saja Cukup

- 5 Desember 2020, 16:54 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/.*/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PURWAKARTA NEWS - Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan massa jika ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) membawa simpatisan saat diperiksa oleh penyidik.

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Innalilahi wa innalilahi rojiun, Sudah 342 Petugas Medis Meninggal Akibat COVID-19

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," tambahnya.

Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.

"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," kata dia.

Baca Juga: Anak Buah Ditangkap KPK, Mensos Juliari Batubara Bilang Begini

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap HRS dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin mendatang 7 Desember 2020

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x