Terdakwa Penyelundupan 45 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati di Aceh Timur

- 3 Desember 2020, 22:50 WIB
Ilustrasi Hukum.
Ilustrasi Hukum. /PIXABAY/vanna44

Kelima terdakwa tersebut ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur di sekitar tambak kawasan Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur, 14 April 2020.

Baca Juga: MPR Dukung Pemerintah Tindak Tegas Makar Benny Wenda

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 45 kilogram sabu-sabu, tiga unit perahu motor yang digunakan menyelundupkan barang terlarang tersebut serta satu unit sepeda motor.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah