Cek Lolos Atau Tidak BPUM Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 2 Desember 2020, 10:16 WIB
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang.
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang. /Yoga Aditya/Aksara Jabar

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang sudah mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 tinggal menunggu pemberitahuan lolos atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut.

Seperti diketahui, pendaftaran BPUM tahap 2 sudah ditutup akhir November 2020 kemarin. Pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM ini akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Selain itu, pelaku usaha bisa cek online lolos atau tidaknya sebagai penerima BPUM lewat link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Sudah Daftar BPUM? Cek Namamu di Link eform.bri.co.id/bpum, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020 dari PLN, Login di pln.co.id atau Via WhatsApp

Cara mengeceknya pun cukup mudah. Pelaku usaha hanya memasukan NIK atau nomor KTP di dalam form yang tersedia di eform.bri.co.id/bpum.

Jika pelaku usaha mendapatkan SMS dari bank penyalur atau NIK-nya tercantum dalam efrom.bri.co.id/bpum, silahkan datang ke kantor cabang BRI terdekat dengan membawa KTP untuk dilakukan penyaluran bantuan.

Sebelum disalurkan, pelaku usaha harus melalukakan proses verifikasi data pelaku usaha. Setelah itu barulah BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta disalurkan.

Seperti diketahui, BPUM ini merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop UKM. Sudah berjalan beberapa bulan ke belakang, dan untuk tahap 2 ditutup akhir November 2020.

Baca Juga: Dua Pengguna Daya Ini Dapat Stimulus dari PLN, Login pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis Desember

Program BPUM atau BLT UMKM ini ditujukan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini.

Untuk lolos menjadi penerima BPUM, pelaku usaha tak boleh memiliki kredit KUR di bank. Jika yang memenuhi kriteria banyak, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

  1. Pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Mahfud MD: Kali Ini Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Mengganggu Menko Polhukam

Untuk pendaftaran BPUM bisa ke lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Selanjutnya, penerima untuk datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta akan segera disalurkan ke penerima BPUM.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah