Warga Nekat Gelar Acara Reuni 212, Siap-siap Dibubarkan Polri

- 1 Desember 2020, 20:38 WIB
Foto dokumentasi aksi 212 tahun 2016
Foto dokumentasi aksi 212 tahun 2016 /Antara Foto/Arif Firmansyah/foc./

PURWAKARTA NEWS - Polri bakal menindak tegas kegiatan yang dapat menimbulkan atau mengundang kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19, termasuk rencana kegiatan Reuni 212 pada Rabu, 2 Desember 2020.

Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono dilansir dari Antara.

"Tentu Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan, kami akan bubarkan," kara Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Doain Anies Baswedan

Baca Juga: Kodam Jaya Periksa 600 Orang di Empat Lokasi di Petamburan, Tes Usap Cepat Antigen Gratis

Himbauan untuk tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa sudah sering digaungkan Polri. Bahkan Polri tetap pada sikapnya untuk tidak mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi.

"Kami tidak akan mengeluarkan izin dan tentu kami akan antisipasi. Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki, yang demikian, jangan berharap," ujarnya.

Bahkan, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mengintruksikan kepada para kasatwil Satgas Covid-19 untuk tidak ragu-ragu bertindak tegas demi menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Kalau Nggak Datang ke Polda Metro Malam Ini, Rizieq Siap-siap Saja

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini