Baca Juga: Petahana Wali Kota Depok Mohammad Idris Positif COVID-19, Kondisinya Begini
Selain itu bisa juga melalui cara berikut ini:
1. Login kemnaker.go.id melalui PC atau HP.
2. Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun
Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.
4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah
5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan
6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS
7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login