DPR Prihatin Atas Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

- 25 November 2020, 23:18 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PURWAKARTA NEWS - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasaludin mengaku prihatin atas ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK pada Rabu 25 November 2020 dini hari, dan menyesalkan adanya masalah hukum dalam ekspor benih lobster sehingga menjadi "bancakan" pihak-pihak tertentu.

"Kami prihatin dan menghargai proses hukum yang terjadi dan menyesalkan adanya permasalahan dalam ekspor benih lobster yang jadi bancakan pihak-pihak tertentu," kata Andi di Jakarta, Rabu 25 November 2020 dilansir dari Antara.

Andi mengatakan Komisi IV DPR RI sebelumnya sudah mengingatkan kepada KKP untuk lebih berhati-hati terkait pemberian ekspor benih lobster.

Baca Juga: Sosialisasi Protokol Kesehatan, Brimob Laksanakan Patroli Sambang Desa di Bireuen

Menurut dia, setiap Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan KKP, para anggota Komisi IV DPR selalu mengingatkan agar kementerian tersebut mengikuti prosedur dan mengawasi secara ketat.

"Dalam setiap rapat, kami selalu ingatkan ikuti prosedur dan pengawasan yang ketat terhadap eksportir termasuk dalam pemberian ijin ekspor harus benar-benar selektif dan transparan," ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

Baca Juga: Ternyata Novel Baswedan Salah Satu Kasatgas Penangkapan Edhy Prabowo

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Menteri Edhy itu terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x