Kejagung Sanksi 109 Jaksa, Pinangki Tidak Langsung Dipecat

27 Oktober 2020, 11:36 WIB
Jaksa Pinangki tersangka kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. /Antara/galih pradipta

PURWAKARTA NEWS - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan hukuman disiplin kepada 109 orang jaksa. Sanksi yang beragam diberikan, mulai dari sanksi berat hingga penerapan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Kepala Pusat Penerangan Masyarakat pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, ratusan orang itu ditindak berdasarkan laporan yang diterima oleh Inspektorat I hingga Inspektorat V Kejaksaan Agung dari masyarakat pada periode Januari 2020 hingga September 2020.

“Jadi, ada sisa laporan pengaduan tahun 2019 sebanyak 206 laporan pengaduan dan laporan pengaduan masuk tahun 2020 sebanyak 318 laporan,” kata Hari, di Kejaksaan Agung, Senin 26 Oktober 2020 seperti dilansir RRI.

Baca Juga: Beri Pinjam Ambulans, Desa Hergarmanah Dituding Pjs Kades Babakancikao Purwakarta Ingin Menjatuhkan

Total laporan pengaduan sebanyak 524 laporan pengaduan. Dari 524 laporan itu, sebanyak 317 aduan itu telah diselesaikan.

“Itulah hasilnya pelanggaran disiplin 109,” jelas Hari.

Menurut Hari, penjatuhan disiplin itu melalui berbagai proses. Seperti pemeriksaan oleh tim pemeriksa Jamwas dan dari pemeriksaan itu, akan menilai tingkat kebenaran dari aduan yang dilayangkan oleh masyarakat itu.

Namun, ketika hasilnya menyatakan ada indikasi perbuatan melanggar kode etik jaksa, yang bersangkutan tak langsung diberikan sanksi. Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat terlebih dahulu apakah oknum jaksa itu sedang menjalani proses peradilan atau tidak.

Baca Juga: Banjarsari Ciamis Tergenang Luapan Sungai Cikaso

Contohnya, kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki merupakan tersangka kasus gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Joko S Tjandra. Meski telah menjalani sidang, Pinangki tak langsung dipecat.

“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH,” ucap Hari.

Baca Juga: Ribuan Rumah Warga Cilacap Terendam Banjir

Selain ratusan orang yang dijatuhi sanksi disiplin itu, pada periode yang sama, Kejaksaan Agung juga melakukan mutasi sejumlah pegawainya. Mutasi itu berdasarkan pertimbangan ada indikasi penyimpangan kewenangan. Mutasi itu merupakan penerapan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jumlahnya itu ada dua orang pejabat setingkat eselon II, lima orang pejabat setingkat eselon III, 17 orang pejabat setingkat eselon IV, dan Jaksa Fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah empat orang,” tandas Hari.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler