Semangat Omnibus Law, KKP: Izin Kapal Tangkap di atas 30 GT Bisa Online

24 Oktober 2020, 18:14 WIB
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.* /Instagram @edhy.prabowo

PURWAKARTA NEWS - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan semangat Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan investasi, sudah berjalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Semangat omnibus law sudah berjalan di KKP. Ini dibuktikan dengan lahirnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online pada akhir 2019," kata Menteri Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020 seperti dilansir Antara.

Ia memaparkan, sistem Silat memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi hanya satu jam.

Baca Juga: Sekarang Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

Hingga 7 Oktober 2020, berdasarkan data KKP, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya mencapai lebih dari Rp470 miliar.

Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budi daya, dengan sekarang prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah.

"Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budi daya di Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Atas Nama Rakyat, Presiden Jokowi Berterima Kasih Kepada Dokter Tangani COVID-19

Menteri Kelautan dan Perikanan optimistis investasi di sektor kelautan dan perikanan menggeliat seiring terbitnya UU Cipta Kerja.

Hal itu, ujar dia, karena UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu mempermudah perizinan yang selama ini menjadi penghambat pelaku usaha berinvestasi.

"Gak ada lagi orang mau investasi tapi harus nunggu izin bertahun-tahun. Kan lama, keburu diambil negara lain uangnya. Ini semangat omnibus law di KKP yang kita dorong," ujar Menteri Edhy.

Baca Juga: ICW Minta Jokowi Copot Jakasa Agung Burhanuddin, Ada Apa Ini

Edhy pun memastikan kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah tetap dibarengi dengan pengawasan lingkungan.

Tujuannya, menurut dia, tidak hanya untuk menjaga alam tetap lestari, usaha yang dijalani juga bisa berumur panjang.

"Pelaksanaan teknisnya KKP yang mengawasi. Amdal tetap harus dilengkapi," terangnya.

Edhy mengemukakan pihaknya memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pelaku usaha dalam rangka memastikan tumbuhnya iklim investasi.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler