Mahkamah Agung Pecat 16 Prajurit TNI Terbukti LGBT

21 Oktober 2020, 19:19 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.* /Dok. MA./

PURWAKARTA NEWS - Mahkamah Agung memutuskan 16 oknum anggota TNI dipecat karena dinyatakan terlibat praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat," kata juru bicara MA Andi Samsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 21 Oktober 2020.

Andi mengungkapkan, terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA mengenai pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual.

Baca Juga: Jendral Polisi Dicopot Terkait Skandal LGBT

Kemudian, kata Andi, juga terdapat beberapa berkas perkara yang masih pada tahap pengadilan tingkat pertama.

Ia menyebut, oknum TNI yang terlibat homoseksual atau LGBT harus mendapat tindakan tegas.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan menjelaskan, memang ada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI. Namun, kasus ini berbeda pada tahun 2008 silam.

Baca Juga: Bin Angkat Bicara soal Peluang Ahok Jadi Presiden

Burhan menceritakan, pada tahun 2008, dia menyidangkan kasus LGBT pertama di lingkungan TNI. Kala itu, dalam putusannya Burhan tidak menghukum yang bersangkutan, melainkan memerintahkan sang komandan untuk mengobatinya sampai sembuh.

"Kenapa demikian? Ketika saksi ahli menyampaikan ketika itu, itu seorang perwira menengah baru pulang operasi dari Timor Timur. Begitu dia tertekannya dalam pelaksanaan tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan," kata Burhan dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada IV Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan di kanal Youtube MA, dikutip Kamis (15/10/2020).***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler