Sedih, Air Mata Andi Arief Bercucuran Nonton Syahganda dan Jumhur

16 Oktober 2020, 20:12 WIB
Andi Arief.*/Dok Pikiran Rakyat /

PURWAKARTA NEWS - Petinggi Partai Demokrat, Andi Arief mengaku sedih dan menangis melihat para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dipertontonkan dengan tangan diborgol dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10).

Dilansir Warta Ekonomi, diketahui Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange, dengan kedua tangan diikat.

Baca Juga: KAMI Bandingkan Syahganda Nainggolan dengan Diponegoro, Teuku Umar, Soekarno, Hatta, Syahrir

“Saya sedih dan menangis melihat @syahganda dan @jumhurhidayat dkk dipertontonkan ke muka umum seperti teroris,” katanya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Jumat (16/10/2020).

Lanjutnya, anak buah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini, menyebut Jumhur dan Syahganda merupakan reformasi sehingga tak layak diperlakukan seperti teroris.

“Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan,” cetusnya.

Baca Juga: Gatot usai Gagal Bebaskan Aktivis KAMI: Ya Pulanglah, Masa Mau Tidur Sini?

Diketahui sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Jumhur Hidayat diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya UU memang untuk primitif. Investor dari RRT dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweetnya. Ini salah satunya,” kata Argo.

Sementara itu, dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, KTP, harddisk, spanduk, kaos hitam, kemeja, rompi dan topi milik Jumhur.

Baca Juga: Polisi Sebut Deklarator KAMI Sebarkan Kebencian Berdasarkan SARA

Jumhur dijerat dengan pasal dalam Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 10 tahun.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler