Sudah Sarjana Mau Jadi Perwira TNI, Daftar Segera Cek Peryaratannya Disini

8 Oktober 2020, 12:16 WIB
Panglima TNI Lantik 169 Perwira Prajurit Karier TNI TA 2019 /Puspen TNI/

PURWAKARTA NEWS - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) telah membuka penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier (PaPK) TNI TA 2020 (Reguler).

Penerimaan telah dibuka tanggal 1 September dan berlangsung sampai dengan 31 Oktober 2020.

Penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier (PaPK) TNI TA 2020 (Reguler) dalam rangka pemenuhan tenaga ahli pada organisasi TNI.

Baca Juga: PBB Berikan Kontingen Garuda Penghargaan Tertinggi di Upacara Medal Parade

Selama proses penerimaan berlangsung calon tidak dipungut biaya apapun.

Calon   mendaftar   secara   Online    melalui   internet  dengan   Website  :  https://rekrutmen-tni.mil.id  dan mengisi formulir pendaftaran.

Jika ada yang mengatas namakan panitia untuk membayar sejumlah uang untuk ditransfer itu sudah pasti penipuan. Segera lapor ke panitia terdeka.

Adapun persyaratan untuk mendaftar Calon Perwira Prajurit Karier (PaPK) TNI TA 2020 (Reguler) sebagai berikut:

Baca Juga: Bupati Purwakarta Luncurkan Aplikasi Daluwang, Fungsinya Bikin Takjub

Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berijazah serendah-rendahnya D-3 sesuai kebutuhan Angkatan. Berumur setinggi-tingginya: a. 26 tahun bagi yang berijazah D-3. b. 30 tahun bagi yang berijazah S-1. c. 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.

Tidak kehilangan Hak untuk menjadi Prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

Baca Juga: Masyarakat Purwakarta Harus Waspada, Virus Corona Belum Jinak

Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.

Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi perwira TNI.

Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.

Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 di Internal Perusahaan, Jasa Tirta II Gelar Rapid Test Massal

Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

Persyaratan Khusus

Persyaratan IPK untuk jurusan / program studi Akreditasi ”A” :
a. 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
b. 2,70 bagi yang berijazah D-3.
Persyaratan IPK untuk jurusan / program studi Akreditasi “B” :
a. 3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
b. 2,90 bagi yang berijazah D-3.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Positif Covid-19 Indonesia 7 Oktober 2020 Bertambah 4.538 Orang

Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah lulus dan berijazah S.1 Profesi dari perguruan tinggi Negeri atau Swasta dengan melampirkan Fotocopy Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ban PT untuk Program Studynya serta telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dengan melampirkan hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi (minimal Akreditasi "B").

Jurusan/Program Studi selain Kedokteran telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dari perguruan tinggi Negeri atau Swasta sesuai Jurusan/Program Study yang ditentukan dengan melampirkan Fotocopy Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ban PT untuk Program Studynya.

Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

Baca Juga: Bersama Suporter Arsenal, Mesut Ozil Siap Selamatkan Gunnersaurus

Lulus pemeriksaan/pengujian baik didaerah maupun di Pusat yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Kesamaptaan Jasmani, Psikologi, Mental Ideologi, Akademik dan Pantukhir (Pusat).

Menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.

Wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19. ***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Purwakarta News

Tags

Terkini

Terpopuler