Penjelasan Fadli Zon Soal Mikrofon Irwan Fecho, Jika Belum Lewat 5 Menit Dimatikan dari Pimpinan

7 Oktober 2020, 11:37 WIB
Fadli Zon. /Instagram @fadlizon

PURWAKARTA NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Omnibus Law atau Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna Selasa 5 Oktober 2020.

Gelombang protes besar pun terjadi. Tak hanya buruh, UU Cipta Kerja turut mendapat penolakan dari dua fraksi yaitu PKS dan Demoktrat.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho pun meminta interupsi.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tak Yakin UU Cipta Kerja Bisa Menarik Investor

Dalam interupsi tersebut Irwan beranggapan Undang-Undang tersebut berpotensi membawa suatu keburukan. Termasuk merugikan para pekerja dan buruh.

Bahkan menurut Irwan, UU Cipta Kerja dapat memperparah kerusakan lingkungan dan menghilangkan kewenangan-kewenangan anggota DPR di daerah, serta menghilangkan hak-hak rakyat kecil.

Sembari Irwan memberikan pandangannya, Pimpinan sidang Azis Syamsuddin berdiskusi dengan Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 7 Oktober 2020: Si Doel Anak Seklohan S2, Preman Pensiun, Dunia Terbalik

Alih-alih mendengar masukan dari Irfan, Puan pun disebut langsung menekan tombol untuk mematikan mikrofon usai berdiskusi dengan Aziz.

"Kalau mau dihargai tolong," seru Irwan, lalu mikrofon terputus.

Video kejadian tersebut pun beredar di media sosial dan membuat masyarakat heboh.

Akan tetapi, ada sebuah penjelasan yang menyatakan bahwa mikrofon tersebut akan mati secara otomatis.

Baca Juga: Tagar DPRPengkhianatRakyat Trending, Ketua BEM UI 2019 Kembali Bersuara Soal UU Cipta Kerja

Melihat hal tersebut, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon turut mengomentarinya.

Pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ia mengatakan mikrofon tersebut akan mati sendri dalam waktu lima menit.

Jika sudah mati sebelum lima menit, makan mikrofon tersebut dimatikan oleh pimpinan sidang.

Baca Juga: Resmi Berseragam Manchester United, Edinson Cavani akan Kenakan Nomor Punggung 7

"Mik hanya akan mati sendiri kalau waktu bicara anggota sudah melewati lima menit," ungkapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @Fadlizon yang diunggah pada Rabu 7 Oktober 2020.

"Itulah waktu bicara untuk interupsi. Kalau belum lima menit mik sudah mati artinya dimatikan dari tombol meja pimpinan @DPR_RI," tambahnya. (Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler