Kasus Gratifikasi Merajalela saat Idul Fitri 2023, KPK: Nilai Taksir Mencapai Rp240 Juta Lebih

4 Mei 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13 /

PURWAKARTA NEWS - Kasus gratifikasi di Indonesia ini tiada hentinya. Bahkan pada momentum sakral seperti Idul Fitri saja kasus gratifikasi masih terus merajalela.

Dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada momentum Idul Fitri kasus gratifikasi malah makin naik.

Tercatat ada ada 373 laporan gratifikasi dari masyarakat. Dari jumlah aduan tersebut ditaksir mencapai Rp240 juta lebih.

Baca Juga: Dua Pegawai Dirjen Pajak Diperiksa KPK, Ali Fikri: Ini Karena Perusahaan Konsultan Pajak

“Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengutip dari laman PMJN, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Laporan Kekayaan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dari LHKPN KPK, Segini Jumlahnya!

Ipi merinci laporan itu terdiri dari penerimaan cinderamata atau plakat dengan nilai ditaksir Rp3,7 juta.

Lalu ada juga 292 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman yang ditaksir mencapai Rp164 juta.

Baca Juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN KPK Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Tak hanya itu, lanjut Ipi, diminta juga menerima laporan gratifikasi sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai ditaksir Rp 6,4 juta.

Kemudian ada 115 objek dalam bentuk lainnya ditaksir Rp 66 juta.

“Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883,” katanya.

Baca Juga: Menyoal Harta Gono-gini, Inilah Laporan Kekayaan KPK Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan perlawanan gratifikasi," tulisnya.

Menurut Ipi, barang-barang yang dilaporkan itu kini telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, telah disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan.

Baca Juga: Tersandung Kasus Maling Uang Rakyat, Lukas Enembe Dilindungi Massa di Papua, KPK: Kita Lihat Situasi

“Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Untuk penerimaan gratifikasi berupa bantuan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ipi mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan maupun menolak gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Kepala BPK Jabar dan Sembilan Saksi Lain Dipanggil KPK, Soal Kasus Ade Yasin

Hal itu, kata Ipi, sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya korupsi.

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," tukasnya.***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler