Jaksa Agung Menanggapi Kasus Ferdy Sambo adalah Perkara Biasa, Kok Bisa?

29 September 2022, 11:29 WIB
Jaksa Agung Menanggapi Kasus Ferdy Sambo adalah Perkara Biasa, Kok Bisa? /PMJ News/

PURWAKARTA NEWS - Jaksa Agung menanggapi kasus Ferdy Sambo adalah perkara biasa, kok bisa?.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menanggapi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J adalah perkara biasa saja.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ia beranggapana bahwa kasus Ferdy Sambo adalah perkara biasa saja.

Baca Juga: Setelah Dikembalikan oleh JPU, Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Sudah Lengkap

Baca Juga: Granat Meledak! Lukai Seorang Pemuda di Cilincing, Rahmat: Tiba-tiba Meledak

Dikutip dari laman PMJ News, kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo ini merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik. Hanya memang pelakunya yang membedakannya.

"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma pelakunya yang berbeda. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap," terang Buthanuddin.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tornagogo Sihombing, Pimpinan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Berikan Komentar Soal Dibatalkannya Perubahan LPG 3 Kg ke Listrik

Burhanuddin juga mengaku bahwa dirinya sudah mempersiapkan 30 jaksa untuk menangani kasus Ferdy Sambo.

"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dua berkas pekara dari tersangka Ferdy Sambo bisa saja digabungkan menjadi satu dakwaan. 

Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Polri Adakan Sidang Kode Etik Hari Ini Terhadap Kombes Murbani Budi

Baca Juga: Pasrah! AKBP Raindra Tidak Ajukan Banding Hasil dari Sidang Kode Etik Karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo

"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung mengatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo telah lengkap.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan dengan status P21 ini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.

Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Akan Dipimpin oleh Irjen Pol Tornagogo Sihombing

Baca Juga: Hadirkan Enam Saksi, Inilah Hasil Sidang Kode AKBP Raindra yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil Zumhana.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler