Lowongan Kerja: Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2022 Lulusan SMA/SMK.

26 September 2022, 11:11 WIB
Lowongan Kerja: Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2022 Lulusan SMA/SMK. /

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KEMENDES-PDTT) membuka kesempatan bagi pelamar kerja lulusan SMA/SMK atau SLTA Sederajat.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di beberapa media dengan Nomor: 1779/SDM.00.03/IX/2022 membuka lowongan kerja lulusan SMA/SMK atau SLTA Sederajat dengan kualifikasi yang sudah ditentukan.

Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022, maka akan dilaksanakan rekrutmen baru TPP pada posisi PLD dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: Menyoal Tentang Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo, Polri: Itu Tidak Ada!

Baca Juga: Inilah Identitas Tiga Kapolda yang Diduga Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo

Pasalnya persyaratan ini adalah ketentuan dari KEMENDES-PDTT yang telah diumumkan untuk diperhatikan bagi para pelamar kerja dalam menempuh administrasi yang sesuai dengan kualifikasi.

Untuk penempatan kerja disesuaikan dengan domisili pelamar terdaftar. Dalam hal ini pelamar ditempatkan di domisili masing-masing karena agar mudah dalam memahami culture dan situasi yang ada di daerahnya.

Berikut kualifikasi yang sudah ditetapkan bagi posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022:

Baca Juga: Kecurigaan keterlibatan Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo Kembali Dibantah oleh Pihak Polri

Baca Juga: Bersikukuh Belum Terima! Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pemecatan Dirinya

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;

2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;

3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);

4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;

5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;

7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Baca Juga: Catheez Enggan Diundang oleh Deddy Corbuzier, Ternyata Takut Gegara Ini!

Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Jadi Target Pembajakan, Visinema Laporkan 7 Website ke Polda Metro Jaya

Demikianlah untuk kualifikasi posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022.

Adapun untuk mendownload Surat Pengumuman Pendamping Lokal Desa Baru KLIK DISINI

Link Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022 KLIK DISINI

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan, semoga anda berkesempatan bergabung bersama KEMENDES-PDTT sebagai posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022.

Editor: Putra Juang

Tags

Terkini

Terpopuler