PURWAKARTA NEWS - Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) selsai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Ferdy Sambo.
AKBP Pujiyarto menjalani sidang kode etik pada Jumat, 9 September 2022 dengan dihadiri tiga saksi dan berlangsung selama delapan jam.
Dari hasil sidang kode etik tersebut, AKBP Pujiyarto dinyatakan melakukan perbuatan tercela dengan tidak profesional dalam melakukan pekerjaan.
Baca Juga: Hadirkan Tiga Saksi, AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Kode Etik Selama Delapan Jam, Apa Hasilnya?
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Berujung Sanksi
"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari laman PMJ.
Selain itu, AKBP Pujiyarto juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan komisi etik.
Baca Juga: Hari Ini Digelar Sidang Etik Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Hadirkan Empat Saksi, AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo
"Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Dari hasil sidang tersebut, Dedi mengatakan bahwa AKBP Pujiyarto tidak melakukan banding.
Dengan artian bahwa AKBP Pujiyarto pasrah dan menerima putusan sidang tersebut.
“Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak (mengajukan) banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” ujar Dedi.
"Terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN tertanggal 9 Juli 2022," ungkapnya.
"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik. Kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik,” sambungnya.
Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini
Pasal yang disangkakan terhadap AKBP Pujiyarto dalam sidang KKEP yakni Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***