Polri Kembali Blunder, Anggota Brimob Marah-marah Usir Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo

26 Agustus 2022, 13:26 WIB
Polri Kembali Blunder, Anggota Brimob Marah-marah di Sidang Etik Ferdy Sambo /tangkap layar instagram warung jurnalis/

 

PURWAKARTA NEWS - Tidak kelar dengan kontroversi, kini Polri kembali blunder dengan aksi tidak terpuji anggota Brimob yang marah-marah.

Seorang anggota Brimob berpakain lengkap marah-marah mengusir wartawan pada sidang Komisi Kode Etik Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Awalnya, sebelum sidang dimulai, awak media sedang menunggu kedatangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Saat Ini

Baca Juga: Inilah Profil Kamaruddin Simanjuntak yang Siap Laporkan Dugaan Transaksi Rp200 Juta Pasca Brigadir J Tewas

Tiba-tiba datang anggota Brimob berpaikain lengkap menghampiri dan membentak awak media yang sedang meliput.

"Woi wartawan, dengar kalian, kalau tidak tertib saya tidak peduli, keluar kalian semua," bentak anggota Brimob itu.

Baca Juga: Ada Transaksi Setelah Brigadir J Tewas? Totalnya Rp200 Juta, Begini Kata Kuasa Hukum

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Soal Kasus Brigadir J

Selanjutnya para wartawan yang sedang meliput sejenak diam dan mereka memilih langsung keluar dari gedung.

Perilaku ini kembali menjadi blunder bagi Polri, karena hal tersebut memperlihatkan arogansi Instansi tersebut

Sebelumnya diberitakan, Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Soal Kasus Brigadir J, Begini Tanggapan Arteria Dahlan Kepada Jendral Listyo Sigit Prabowo

Baca Juga: Anggota DPR RI Harapkan Polri Membuat Kesan yang Baik Dalam Penanganan Kasus Brigadir J

Proses sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Jakarta, Jumat 25 Augustus 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Sidang tersebut digelar untuk mengadili Sambo terkait pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yaitu tindakan pidana pembunuhan berencana Brigadir J.***

 Baca Juga: Laporan Hasil Investigasi Kasus Brigadir J, Komnas HAM Bilang Begini

Baca Juga: Kapolri Hadiri Undangan Rapat dari Komisi III DPR RI Terkait Kasus Brigadir J

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler