Tidak Ada Indikasi Pelecehan Ketika Brigadir J Ditembak, Bareskrim: Almarhum J Tidak Berada...

13 Agustus 2022, 09:55 WIB
Tidak Ada Indikasi Pelecehan Ketika Brigadir J Ditembak, Bareskrim: Almarhum Tidak Berada... /

 

PURWAKARTA NEWS - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut hingga saat ini.

Belum lama ini Bareskrim sudah melakukan gelar perkara kaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Baca Juga: Inilah Tiga Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Menurut Menkopolhukam Mahfud MD
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Menurut Mahfud MD, Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Harus Dicabut

Menurut Komjen Pol. Agus Andrianto hasil gelar perkara mengindikasikan tidak ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Dia mengatakan bahwa kemungkinan tidak ada tindak pelecehan pada saat Brigadir J ditembak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Inilah Prakondisi yang Dilakukan Ferdy Sambo, Untuk Skenario Pembunuhan Brigadir J Menurut Mahfud MD
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Polri Menetapkan Empat Tersangka dan Masih Akan Menetapkan Tersangka Lainnya

Diketahui Putri Candrawathi adalah istri Irjen Pol.Ferdy Sambo Tersangka pembunuhan Brigadir J.

Agus mengungkapkan, indikasi terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya, Jumat 12 Agustus 2022.

Kemudian dia mengatakan, bahwa sebelumnya Brigadir J ada di luar rumah, tidak sedang ada di dalam.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Komnas HAM Tidak Mengetahui Bagaimana Kondisi Terkini Ferdy Sambo
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Kurang Kooperatif, Ini Kata LPSK

Bahkan menurut keterangannya, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah ketika dipanggil Ferdy Sambo.

"Saat Pimpin gelar berdasarkan paparan Dirtipidum, semua aksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum J tidak berada di dalam rumah," kata Agus Andrianto sebagaimana dikutip Purwakarta News.com daro Antara News.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ucap agus.

Baca Juga: Inilah Pasal 340 KUHP yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J
Baca Juga: Informasi Siaran Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Sabtu 13 Agustus 2022 di TV RCTI

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual Brigadir J.

Seperti yang dikatakan juru bicara Polri bahwa tembak-menembak terjadi karena ada dugaan pelecehan seksual.

Selanjutnya dengan penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri terbukti itu hanya skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Menjadi Tersangka, Komjen Pol Agung Budi Maryoto: FS Adalah Melakukan...
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Brigadir J: Timsus Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo, Ini Kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah mengugurkan laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri.

Kaitan dengan laporan yang dibuat bisa dipidana atau tidak, itu diserahkan pada Timsus.

"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,"ujar Agus.***

Baca Juga: Wakapolri Akan Tuntaskan Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini kata Direktur SDR
Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Munculnya Tersangka Baru pada Kasus Tewasnya Brigadir J

 

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler