Inilah Pasal 340 KUHP yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 22:39 WIB
Inilah Pasal 340 KUHP yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J
Inilah Pasal 340 KUHP yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J /PMJ News.

PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini Komjen Pol. Agung Budi Maryoto sudah mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy menjadi tersangka pada kasus tewasnya Brigadir J.

Ungkapan bahwa Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pada kasus tewasnya Brigadir J disampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Diketahui atas pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diancam pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Pesta Diskon Menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia. Inilah Daftar Promo yang Bisa Kamu Gunakan di Bulan Agustus

PASAL 340 KUHP

Pembunuhan berencana adalah, suatu kejahatan merampas nyawa orang lain atau membunuh, yang diawali dengan perencanaan tentang metode dan waktu pelaksanaan, serta tentunya bertujuan agar tindakan tersebut berhasil dilakukan dan bisa terhindar dari penangkapan aparat hukum.

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Brigadir J: Timsus Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo, Ini Kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Baca Juga: Wakapolri Akan Tuntaskan Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini kata Direktur SDR

Unsur-unsur terjadinya suatu pembunuhan berencana antara lain sebagai berikut :

1. Unsur Subjektif
a. Dengan sengaja
b. Dengan rencana terlebih dahulu

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Munculnya Tersangka Baru pada Kasus Tewasnya Brigadir J
Baca Juga: Mahfud Md Menyebutkan ada Code of Silence Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

2. Unsur Objektif
a. Perbuatan menghilangkan nyawa
b. Objeknya adalah nyawa orang lain

Baca Juga: Bukan Hanya Bharada E, Mahfud MD Sebut Sudah ada Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Baca Juga: Buntut Tewasnya Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Adanya Pengakuan Mengejutkan

Pembunuhan berencana ini sendiri terdiri dari pembunuhan Pasal 338, ditambah dengan adanya unsur direncanakan terlebih dahulu, maka ancaman pidananya akan lebih berat.

Ini disebabkan karena adanya unsur direncanakan terlebih dahulu, sebelum dilaksanakan.

Pada dasarnya, ada tiga hal yang menjadi dasar sehingga dianggap sebagai pembunuhan berencana, yaitu :

Baca Juga: Isi dan Penjelasan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E
Baca Juga: Profil dan Biodata Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

1. Memutuskan kehendak/niat dalam keadaan tenang

2. Tersedianya waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak/niat sampai dengan dilaksanakannya pembunuhan

3. Pelaksanaan kehendak/niat (perbuatan dalam suasana tenang)

Ancaman hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x