PURWAKARTA NEWS - Kasus tewasnya Brigadir J masih berlanjut dan kini mulai menemui titik terang.
Sebelumnya diketahui, Tim Khusus kasus Brigadir J yang yang dibentuk Polri, menggeledah rumah kediaman mantan Kepala Divisi Profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Hasil penggeledahan disampaikan oleh Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Brigadir J: Timsus Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo, Ini Kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Baca Juga: Wakapolri Akan Tuntaskan Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini kata Direktur SDR
Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa sudah ditemukan bukti bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.
Ungkapan tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Munculnya Tersangka Baru pada Kasus Tewasnya Brigadir J
Baca Juga: Mahfud Md Menyebutkan ada Code of Silence Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Agung Budi Maryoto sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari Antara News.
Menurut penuturannya Kapolri sudah menyampaikan bahwa FS sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah gelar perkara.
"Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Agung.