Update Kasus Brigadir J: Komnas HAM Tidak Mengetahui Bagaimana Kondisi Terkini Ferdy Sambo

10 Agustus 2022, 19:02 WIB
Update Kasus Brigadir J: Komnas HAM Tidak Mengetahui Bagaimana Kondisi Terkini Ferdy Sambo /

PURWAKARTA NEWS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI angkat bicara soal pemeriksaan Ferdy Sambo.

Pemeriksaan Ferdy sambo dilakukan oleh Tim Khusus Polri, terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Hingga saat ini Komnas HAM belum menerima konfirmasi dari pihak terkait soal lokasi dan kondisi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Kurang Kooperatif, Ini Kata LPSK
Baca Juga: Inilah Pasal 340 KUHP yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J

"Sampai sore ini, kami belum mendapatkan konfirmasi soal diperiksa dimana dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari Antara News, Rabu 10 Agustus 2022.

Tidak hanya Soal lokasi dan keadaan Ferdy Sambo, hingga saat ini Komnas HAM juga tidak mengetahui lokasi dan keadaan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Menjadi Tersangka, Komjen Pol Agung Budi Maryoto: FS Adalah Melakukan...

"Dua-duanya kami menunggu konfirmasi" ucapnya.

Sesuai jadwal, Anam berharap hari Jumat 12 Agustus, Komnas HAM bisa meminta keterangan secara langsung dari Ferdy Sambo dan Istrinya.

"Kami Berharap bisa datang ke Kantor Komnas HAM. Namun, apabila ada pertimbangan tertentu kita akan mengikuti pertimbangan terbaik," tambahnya.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Brigadir J: Timsus Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo, Ini Kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Baca Juga: Rebahin dan LK21 Minggir! Teror Ghaib Terus Terjadi! Inilah Sinopsis Film Horor Kafir Bersekutu dengan Setan!

Sebelumnya diberitakan, bahwa Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengungkapkan sudah menemukan bukti bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.

Kapolri sudah menyampaikan bahwa Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada hari Selasa 9 Agustus 2022.

Diketahui atas pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diancam pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Munculnya Tersangka Baru pada Kasus Tewasnya Brigadir J
Baca Juga: Bobotoh Melakukan Aksi Masa Tuntut Manajemen Persib Bandung, Ini Kata Netizen: Mirip Manchester United...

Atas tindak pidana tersebut Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Kini Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, masih dalam proses pemeriksaan oleh tim khusus Polri.

Sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Kurang Kooperatif, Ini Kata LPSK
Baca Juga: Buntut Tewasnya Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Adanya Pengakuan Mengejutkan

 

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler