Luhut Binsar Pandjaitan Bicara Lagi Soal PPKM Jawa Bali: Masih Akan Terus Diberlakukan

9 Mei 2022, 16:03 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/Budi Candra Setya/

PURWAKARTA NEWS - Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan terus memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Pemberlakukan PPKM di Jawa Bali itu kata Luhut akan dilakukan hingga waktu yang masih belum ditentukan.

Hal demikian dilakukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Hepatitis Misterius, Ridwan Kamil: Jawa Barat Belum Ada Kasus, Masyarakat Jangan Panik

“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan,” kata Menko Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin 9 Mei 2022.

Meski demikian Menko Luhut juga menyebutkan bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang membaik membuat pemerintah akan terus mempermudah dan melonggarkan aturan PPKM, namun akan tetap dan mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan Instruksi Mendagri (Imendagri) ataupun Surat Edaran (SE) Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Cikao Park Purwakarta Kebanjiran Pengunjung Selama Libur Lebaran 2022

Berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, lanjut Menko Luhut, tidak ada kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada di Level 4.

Selain itu, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3 akibat pencapaian vaksinasi yang tidak memadai.

Ia juga menekankan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tidak akan mengurangi upaya pemerintah untuk terus mengakselerasi vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan juga booster atau dosis penguat untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali yang masih tertinggal dalam realisasi penyuntikan vaksin.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Jalan Tol yang Sudah Berlakukan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforceme

“Pemerintah tetap mendorong penggunaan Peduli Lindungi dan masker di tempat-tempat publik. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat,” ujar Mantan Kepala Staf Kepresidenan RI itu.***

Editor: Solahudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler