THR Untuk ASN, TNI dan Polri Siap Dicairkan, Sri Mulyani: Mulai H-10 Hari Idul Fitri

16 April 2022, 20:44 WIB
Kabar Terbaru Soal THR Bagi ASN, TNI dan Polri, Ini Kata Sri Mulyani /tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

PURWAKARTA NEWS - Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri dipastikan akan cari mulai periode H-10 Lebaran .

Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa pencairan THR yang direncanakan ini bisa menjadi stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu 16 april 2022.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Smoothies Oatmeal yang Mudah untuk Sajian Sahur

Baca Juga: Simpan Buat Minggu 17 April 2022, Inilah Kode Redeem FF Terbaru dari Garena Free Fire

Baca Juga: Indonesia Kecam Kekerasan Israel pada Warga Palestina di Komplek Masjid Al Aqsa

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Baca Juga: Daftar Pemain KKN Di Desa Penari Yang Dijadwlkan Tayang 30 April 2022

Baca Juga: Kode Redeem FF 16 April 2022 Terbaru, Klaim Paloma Character Lewat Garena

Baca Juga: Kode Redeem FF 16 April 2022 Terbaru, Klaim Paloma Character Lewat Garena

Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Bekasi Hari Ini, 16 April 2022 Lengkap dengan Doa Buka Puasa

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Luna Maya Jadi Perbincangan di Twitter Gegara Nonton Konser BTS, Ini Profil dan Biodata Luna Maya

Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Sri Mulyani. ***

Editor: Muhammad Mustopa

Tags

Terkini

Terpopuler