CEK REKENING, BSU Gaji Buruh Pekerja Akan Kembali Dicairkan Kemenaker, Ini Syaratnya

6 April 2022, 16:17 WIB
CEK REKENING, BSU Gaji Buruh Pekerja Akan Kembali Dicairkan Kemenaker, Ini Syaratnya /sumber pixabay - EmAji

PURWAKARTA NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan buruh akan kembali dicairkan oleh Kemenaker. Pencairan tersebut untuk menumbuhkan kembali ekonomi nasional yang sempat merosot oleh beberapa hal.

Hal-hal yang menyebabkan merosotnya ekonomi nasional diantaranya pandemi Covid-19 hingga problem geopolitik Internasional antara Rusia dan Ukraina. Sebab itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan buruh akan kembali dicairkan oleh Kemenaker.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan buruh akan kembali dicairkan untuk menaikan daya beli masyarakat Indonesia.

Baca Juga: KABAR BAIK, Bantuan Subsidi Upah BSU Untuk Buruh dan Pekerja Akan Kembali Cair

Serta kata dia, untuk memberikan perlindungan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 6 April 2022.

Kendatai begitu, pada artikel ini akan dijelaskan beberapa hal yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kemenaker untuk para buruh dan pekerja.

Untuk mengetahui syarat pencairan BSU untuk para buruh dan pekerja, silahkan simak beberape penjelasan berikut ini:

Kriteria atau syarat pekerja/buruh dapat BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Penjelasan lengkap mengenai Gaj/upah ini telah diumumkan secara lengkap oleh Kemnaker.

Baca Juga: Mudah. Ini Cara Download Youtube Lagu Mp3 Menggunakan Situs Y2mate

Melalui laman resminya, kemnaker menjelaskan bahwa:

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.00

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Selanjutnya, bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk Calon penerima BSU?

Inillah tahapan-tahapan yang dapat Anda lakukan:

1. Kunjungi Website/laman resmi Kemnaker di Kemnaker.go.id.

Baca Juga: Id.savefrom.net VS Savefrom.link Pilih Mana? Berikut Penjelasannya

2. Daftar Akun

Jika Anda belum memilii Akun, silahkan daftarkan akun Anda terlebih dahulu.

Lalu Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirim ke nomor handpone Anda.

3. Login

Setelah Anda mendaftar, Langsung Login agar Adna dapat langsung cek.

4. Lengkapi Profil

5. Cek Pemberitahuan/Notifikasi di akun Anda.

Selanjutnya jika Anda merupakan Calon penerima BSU maka Notifikasi yang muncul menjelaskan bahwa Anda adalah calon penerima BSU 2022.

Begitupun sebaliknya, jika Anda buka calon penerima BSU maka Notifikasi yang muncul menjelaskan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.

Baca Juga: Id.savefrom.net VS Savefrom.link Pilih Mana? Berikut Penjelasannya

Data di atas sesuai dengan data yang telah di serahkan oleh BPJS ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah selanjutnya jika Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka Anda akan menerima notifikasi kembali untuk penetapan dan notofikasi lainnya untuk memberitahu Anda jika Dana BSU 2022 sudah tersalurkan ke rekening Anda.

Demikian syarat penerima BSU 2022 lewat bsu.kemnaker.go.id. ***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler