Daftar BTPKLW Cukup Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto, Pelaku UMKM dan PKL Bisa Dapat Rp1,2 Juta

21 Oktober 2021, 11:00 WIB
(Ilustrasi) Berikut ini syarat pelaku UMKM (warung kecil) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Rp1,2 juta /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini syarat pelaku UMKM (warung kecil) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Rp1,2 juta dari pemerintah.

Baru-baru ini, pemerintah meluncurkan BTPKLW usai Banpres BPUM atau BLT UMKM tersalur ke 12,8 juta orang di seluruh Indonesia selama tahun 2021.

Sesuai namanya, BTPKLW ini ditujukan kepada PKL dan UMKM (warung kecil) dengan besaran yang sama dengan BPUM, yaitu Rp1,2 juta.

Baca Juga: Segera Daftar Bantuan BTPKLW untuk PKL Hingga Rp1,2 Juta, Berikut Syarat dan Kriterianya

Cara daftarnya pun cukup mudah. Masyarakat bisa melakukan daftar bantuan ini secara offline dengan membawa dokumen seperti KTP, NIB atau SKU, dan foto usaha ke Kantor Kepolisian setingkat Polres di wilayah masing-masing.

Masyarakat tidak perlu memeriksa atau mengecek di eform.bri.co.id. Sebab, BNI dan BRI bukanlah penyalur program BTPKLW.

Banyaknya masyarakat yang belum menerima BPUM membuat pemerintah kembali mengeluarkan anggaran untuk membantu masyarakat di sektor perdagangan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Daftar Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu, Hanya Pakai Satu Aplikasi

Peluncuran BTPKLW disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi ketika berkunjung ke Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

"Saya datang ke kawasan Malioboro, Yogyakarta, hari ini untuk bertemu dengan para pedagang kaki lima dan warung, dan meluncurkan program penyaluran bantuan tunai untuk mereka," cuit akun Twitter @jokowi pada tanggal 9 Oktober 2021.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah membantu 1 juta PKL dan warung di seluruh Tanah Air dengan nominal bantuan masing-masing diberikan kepada individu sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: 100 Ribu UMKM Bisa Cairkan BPUM 1,2 Juta, Klik eform BRI Sekarang Juga!

Terpantau beberapa daerah juga sudah mulai menyalurkan BTPKLW yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian dan Kodim.

Lantas, bagaimana PKL dan warung bisa mendapat dana Rp1,2 juta ini? Berikut rincian syarat BTPKLW:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung

3. Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

4. Tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Kemenkop UKM

Baca Juga: Ini Rahasia Teja Paku Alam yang Berhasil Gagalkan Penalti Ezechiel N’Douasse

Sementara itu, beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mengajukan BTPKLW adalah sebagai berikut:

1. KTP sah

2. Dokumen bukti kepemilikan usaha, seperti NIB atau SKU

3. Foto sedang melakukan kegiatan usaha

Baca Juga: Profil Lengkap Eza Gionino Pemeran Keenan di Suci Dalam Cinta yang Tayang di SCTV

Apabila telah memenuhi syarat dan dokumen di atas, masyarakat bisa menyambangi Polres terdekat. Nantinya, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan.

Hingga saat ini, pemerintah belum menyediakan situs cek BTPKLW secara online. Sehingga, masyarakat hanya perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari Polres atau Kodim tentang penyaluran bantuan.

Adapun program ini ditargetkan selesai hingga bulan Desember 2021, dengan demikian golongan yang memenuhi syarat masih memiliki kesempatan sekitar dua bulan.

Baca Juga: Bikin Merinding, Pasca Tersandung Skandal Aborsi, Paranormal Pernah Minta Kim Seon Ho Hati-hati dengan Wanita

Demikianlah cara dapat bantuan BPTKLW Rp1,2 juta khusus untuk PKL dan UMKM warung kecil jika tak menerima Banpres BPUM.

Berita ini sebelumnya sudah tayang di beritadit.pikiran-rakyat.com dengan judul Bukan di eform.bri.co.id, UMKM dan PKL Daftar BTPKLW Rp1,2 Juta di Sini, Cuma Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler