Tjahjo Kumolo Intruksikan Seluruh Pemda Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

8 September 2021, 12:55 WIB
Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi/Fitri Andiani /

BERITA PURWAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengintruksikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan aplikasi "PeduliLindungi".

Hal tesebut dilakukan untuk memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi.

Baca Juga: 5 Manfaat Oalahraga Golf untuk Kesehatan Tubuh

Bahkan secara resmi, Tjahjo Kumolo Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya,” tegas Tjahjo Kumolo.

"PPK juga diminta untuk menerapkan pemindaian QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk menyatukan jumlah pegawai serta pengunjung di kantor. Adapun QR Code tersebut sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran krisis," katanya. pusat COVID-19," sambungnya.

Baca Juga: KEREN! 526 SD dan SMP di Kabupaten Purwakarta Serentak Tanam Bambu 

Sementara itu, untuk sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB Nomor 19/ 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Pelajar di Plered Purwakarta, Jangan Lupa Bawa Persyaratannya Berikut ini

Dalam SE 21/2021 ini juga dijelaskan mengenai perjalanan dinas di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka mencapai sasaran dan/atau target kinerja. Tjahjo meminta agar perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

“Memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” pungkasnya. ***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler